JAKARTA - Okie Agustina memasukkan dalam gugatannya salah satunya terkait soal kehadiran pihak ketiga. Melihat hal itu, Gunawan Dwi Cahyo sang suami melalui kuasa hukum menantang istrinya tersebut untuk membuktikan di pengadilan.
"Karena dugaan itu masih tertulis dalam gugatan ya silahkan dari kuasa hukumnya mbak okie membuktikan dan kami juga akan membuktikan," ujar Kuasa Hukum Gunawan Dwi Cahyo, Wahyudo Tora di Pengadilan Agama Bogor, Jawa Barat, Selasa (5/12/2023).
Dirinya juga mengatakan jika laporan Gunawan Dwi Cahyo terkait melaporkan Okie Agustina sang istri tampaknya bakal ditunda.
Pasalnya, komunikasi antara Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo sudah lebih baik dan suasananya sudah tidak sepanas di awal.