JAKARTA - Bunga Citra Lestari atau dikenal dengan nama BCL itu terlihat mengganti nama di media sosial Instagram miliknya itu. Melihat hal itu netizen kecewa.
Penggantian nama BCL di media sosial Instagram miliknya itu, diduga dirinya akan melangsungkan pernikahan di Pulau Dewata Bali dengan pria pilihannya yaitu Tiko Pradipta Aryawardhana.
Hal itu terlihat dari media sosial Instagram-nya, di mana sebelum berubah menjadi @itsmebcl nama di Instagramnya adalah @bclsinclair.
Melihat hal itu langsung membuat netizen membanjiri sejumlah kolom komentar milik perempuan yang juga akrab disapa Unge tersebut.
"Udah ganti nama ternyata ig nya," tulis netizen.
"Nama IG BCL sudah berubah hari ini, kemarin belum," tulis netizen lagi.
"Username sudah ganti," tulis netizen lainnya.
Tak itu saja, bahkan netizen seakan tidak rela jika Unge mengganti nama instagram miliknya itu.
"Meuni asa enggak ikhlas lahir batin. Tapi? Siapa saya," tulis netizen.
"Kenapa sakit hati gue yah dan juga enggak rela banget bcl menikah lagi ya," tulis netizen lagi.
Seperti diketahui, pernikahan Unge dengan Tiko Pradipta Aryawardhana terkuak dari hasil ungkapan pihak Kantor Unit Agama (KUA) Pasar Minggu.
Pihaknya mengatakan jika pendaftaran pernikahan keduanya meminta surat numpang nikah yang nantinya akan dilakukan di Bali.
"Mereka datang kemari untuk meminta rekomendasi menikah yang ditujukan untuk KUA Kecamatan Mengwi, Bali," kata Emma Fatmayani selaku Staf Pendaftaran KUA Pasar Minggu dikutip dari program acara Best Kiss, Sabtu (25/11/2023).
Meski demikian, pihak KUA Pasar Minggu tidak mengetahui secara detail terkait rincian kapan pernikahan keduanya dilakukan.
"Kalau kami hanya membuatkan rekomendasi, kapan menikah tidak ada di kami dan mungkin bisa ditanyakan pada saat pembuatan Jak Efo yakni aplikasi untuk mendaftar nikah. Nantinya untuk mendapatkan PM 1 dan N1 data dia, karena harus diupload soal data dia menikah, kapan menikah lalu tanggalnya dan bulan serta tahun berapa," tuturnya.
Sementara itu dengan status masing-masing baik dari BCL maupun Tiko Aryawardhana, menurut pihaknya tidak terdapat persoalan yang berarti. Terlebih, dalam urusan menikah harus disertakan berkas keaslian.
"Secara umum sama, cuma ada penambahan di status pernikahan. Di mana status pernikahan ada dua orang menikah, apakah sudah menikah atau belum menikah. Misalkan duda atau janda, duda atau janda meninggal atau duda atau janda cerai," kata H. Daud Damsyik MA selaku Kepala KUA Pasar Minggu.
(jjs)