JAKARTA - Pendaftaran pernikahan Bunga Citra Lestari atau BCL dengan Tiko Pradipta Aryawardhana dibenarkan Kantor Unit Agama (KUA) Pasar Minggu. Bahkan, BCL meminta surat numpang nikah yang nantinya akan dilakukan di Bali.
"Mereka datang kemari untuk meminta rekomendasi menikah yang ditujukan untuk KUA Kecamatan Mengwi, Bali," kata Emma Fatmayani selaku Staf Pendaftaran KUA Pasar Minggu dikutip dari program acara Best Kiss, Sabtu (25/11/2023).
Meski demikian, pihak KUA Pasar Minggu tidak mengetahui secara detail terkait rincian kapan pernikahan keduanya dilakukan.
"Kalau kami hanya membuatkan rekomendasi, kapan menikah tidak ada di kami dan mungkin bisa ditanyakan pada saat pembuatan Jak Efo yakni aplikasi untuk mendaftar nikah. Nantinya untuk mendapatkan PM 1 dan N1 data dia, karena harus diupload soal data dia menikah, kapan menikah lalu tanggalnya dan bulan serta tahun berapa," tuturnya.
Sementara itu dengan status masing-masing baik dari BCL maupun Tiko Aryawardhana, menurut pihaknya tidak terdapat persoalan yang berarti. Terlebih, dalam urusan menikah harus disertakan berkas keaslian.
"Secara umum sama, cuma ada penambahan di status pernikahan. Di mana status pernikahan ada dua orang menikah, apakah sudah menikah atau belum menikah. Misalkan duda atau janda, duda atau janda meninggal atau duda atau janda cerai," kata H. Daud Damsyik MA selaku Kepala KUA Pasar Minggu.