DEPOK - Sidang mediasi Irish Bella dan Ammar Zoni di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat gagal total. Imbas hal tersebut, majelis hakim memutuskan sidang cerai akan masuk dalam proses selanjutnya, yakni pembacaan gugatan.
"Sidang dilanjutkan ke agenda berikutnya, tadi sudah pembacaan gugatan. Mediasi tidak dilakukan karena prinsipal tergugat sudah tiga kali tidak hadir," kata Nurul saat ditemui di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Kamis (30/11/2023).
Rencananya sidang pembacaan gugatan itu digelar secara online, pasalnya tergugat dari awal tak mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
"Sidang selanjutnya jawab menjawab melalui e-court. Jawaban dari tergugat sampai selesai lah jawab menjawabnya. Karena prinsipal tergugat tidak hadir, mediasi dinyatakan tidak bisa dilaksanakan,"jelas dia.
Nurul enggan membocorkan isi gugatan cerai dilayangkan kliennya. Sebab sidang cerai Irish Bella dan Ammar Zoni digelar secara tertutup.
"Nggak ada (orang ketiga). Kami belum bisa memberitahukan karena sifatnya sidang tertutup," pungkasnya.