Sebagai informasi, melansir dari US Customs and Border Protection, seseorang diperbolehkan membawa uang tunai ke dalam atau ke luar Amerika Serikat.
Asalkan jumlahnya tidak melebihi 10.000 dollar AS atau nilai setara dengan mata uang asing lainnya (sekitar Rp 156 juta) maka harus dinyatakan (declare) saat kedatangan pada formulir 6059 FinCEN105 (Laporan Pengangkutan Mata Uang atau Instrumen Moneter Internasional).
Sementara itu, kepergian Raffi dan keluarga ke Amerika Serikat diketahui bukan hanya untuk berlibur. Pasalnya, Raffi juga sekaligus mengikuti ajang lari marathon di New York sejauh 42 kilometer.
(van)