SEOUL - Unit Investigasi Kejahatan Narkotika Kepolisian Incheon Metropolitan merilis keterangan tambahan terkait kasus narkoba yang melibatkan dua artis besar Korea Selatan, Lee Sun Kyun dan G-Dragon, pada Sabtu (28/10/2023).
Sejauh ini, Lee Sun Kyun diduga mengonsumsi dua jenis narkotika: ganja dan obat psikotropika yang hanya bisa dikonsumsi atas resep dokter. Adapun yang termasuk dalam obat psikotropika adalah philopon, propofol, ketamine, dan zolpidem.
Sementara G-Dragon, diduga mengonsumsi obat-obatan ilegal tipe tiga yang masuk dalam kategori opioid alias obat anagesik opioid. Obat jenis ini biasanya digunakan untuk meredakan rasa nyeri hebat yang terjadi terus menerus.
Mengutip Allkpop, Sabtu (28/10/2023), opioid termasuk narkoba karena terbuat dari daun opium poppy (heroin) dan daun koka (kokain). Namun untuk mengetahui jenis narkotika apa yang dikonsumsi kedua artis ini, mereka akan menjalani tes narkoba dalam waktu dekat.