Sebagaimana diketahui, Afifah Riyad melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya pada bulan Juli 2023 lalu teregister dengan STTPLP/220/VI/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.
Atas laporan tersebut, Regi Nazlah terancam melanggar pasal 351 KUHP tentang dugaan penganiayaan, dengan ancaman penjara selama dua tahun dan delapan bulan penjara.
(aln)