JAKARTA - Artis yang dirugikan arisan tas mewah Hans Virgoro adalah Alda Augustine. Bersama Yenni Ermella dan Putri Maya Rumantir, selaku kuasa hukum, mereka melaporkan desainer perhiasan ternama itu ke Polda Metro Jaya.
Hans Virgoro diduga melakukan penipuan uang ratusan juta rupiah kepada puluhan orang yang tergabung dalam grup arisan.
"Jumlah korban untuk saat ini kurang lebih 45 orang. Kerugian dari satu grup sekitar Rp 900 an juta, di grup ini juga sekitar 1 miliar lebih. Jadi bervariasi ada yang Rp 250 juta, ada yang Rp 200 juta, Rp 170 juta, ada yang Rp 160 juta." ujar Putri Maya Rumantir melansir Youtube RCTI Entertainment.
Kasus ini bermula ketika Alda Augustine masuk ke dalam grup arisan tas mewah merek Hermes Hans Virgoro. Periode arisan selama 2 tahun berjalan, tetapi baru berlangsung ke 1,5 tahun Hans Virgoro tidak ada kabar. Alda mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 160 juta.
“Setelah kami pelajari, Hans ini tidak mencatat siapa saja yang sudah bayar dan nominalnya berapa dari masing-masing member,” tambahnya.
Alda Agustine awalnya tidak menaruh rasa curiga kepada Hans Virgoro. Pasalnya mereka sudah berteman dekat. Oleh sebab itu juga Alda berani untuk bergabung dalam grup arisan tersebut.
"Kita ini sudah berteman dekat lama, tapi di tengah-tengah dia menghilang. Arisan ini harusnya dua tahun, sudah berjalan 1,5 tahun, tiba-tiba bandar ini menghilang," kata Alda Augustine.
Rupanya pengusaha perhiasan itu tidak hanya terlibat dalam satu arisan saja. Hans Virgoro juga mengadakan arisan uang dan arisan berlian.
Kabarnya Hans Virgoro juga sempat terlibat kasus penipuan berlian. Anggota arisannya juga menilai tas tersebut tidak asli.
“Hans Virgoro ini megang arisan banyak. Jadi bukan grup kita aja. Grup-grup yang lain ada arisan uang bahkan uang satu miliar, tapi bukan di grup kita. Memang namanya Hans Virgoro ini cukup terkenal dikalangan artis,” ujar bintang film Bangkitnya Mayit: The Dark Soul.
Kini Hans Virgoro terjerat dugaan penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 372 dan 378. Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor LP/B/6062/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
(van)