Gus Anom Pasang Badan untuk Yadi Sembako, Siap Laporkan Balik Pihak EO

Muhamad Fadli Ramadan, Jurnalis
Senin 09 Oktober 2023 18:43 WIB
Gus Anom dan pengacaranya, Dosma Roha Sijabat. (Foto: Fadli/MPI)
Share :

“Kami luruskan, dalam hal ini tidak ada kata penipuan, tidak ada kata penggelapan. Jangan memidanakan perdata, kalau ada perdata yang belum beres pembayaran itu namanya tertunda, bukan menghilangkan hutang. Kalau pidana adanya upaya menghilangkan hutang, ini kan tidak,” ujar Dosma.

Sebelum laporan dilakukan oleh Andri selaku EO, Gus Anom menegaskan terus mengupayakan pembayaran yang dijanjikan senilai Rp198 juta. Namun, setelah kasus ini semakin besar, dirinya ingin melakukan laporan balik ke polisi.

“Tapi, kami garis bawahi sudah ada genderang yang disampaikan ke kita dan menjadi konsumsi publik. Untuk itu kami dalam waktu dekat kami akan melakukan laporan balik dengan pencemaran nama baik,” ucapnya.

Namun, pelaporan ini baru akan dilakukan Gus Anom dan pihak pengacara apabila ada persetujuan dari Yadi Sembako. Pasalnya, laporan atas nama perusahaan baru bisa dilakukan apabila Yadi ingin melakukan pelaporan.

“Kalau Yadi sudah sehat kami akan maju. Kami tidak akan tinggal diam. Kita belum bisa memastikan pasal apa yang akan ditujukan karena belum melakukan laporan resmi. Tapi yang pasti itu pasal pencemaran nama baik,” kata Dosma.

(ltb)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya