Adapun laporan Safa terhadap TI teregister dalam nomer perkara LP/B/243/IX/2023/ SPKT/ Polsek Metro Menteng per tanggal 29 September 2023.
Atas kejadian ini, TI berpotensi melanggar Pasal 351 KUHP terkait dugaan penganiayaan dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
"Sudah diperiksa saksi-saksi dari korban di Polsek Menteng," kata kuasa hukum Safa Marwah, Martin Simanjuntak.
"Semalam juga saya menemani klien sy untuk tambahan BAP dari jam 8 -12 malam. Tinggal menunggu TI untuk dimintai keterangan," sambungnya.
(ltb)