JAKARTA - Mayang Lucyana Fitri dilaporkan oleh seseorang bernama Ardi di Polda Metro Jaya pada 26 Agustus 2023 lalu. Hal tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap simbol negara saat menonton upacara HUT RI.
Terkait laporan tersebut, Mayang disebut-sebut akan diperiksa oleh pihak kepolisian dalam waktu dekat. Pasalnya, Jaenudin selaku Perwakilan HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia), baru saja menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya hari ini, Senin (25/9/2023).
"Kedatangan saya hari ini merupakan undangan dari pihak penyidik terkait laporan saudara Ardi dari LBH HKTI yang melaporkan Lolly dan Mayang. Saya kebetulan sebagai saksi dan saya dipanggil untuk mengklarifikasi terkait tuduhan dugaan tindak pidana merendahakan simbol-simbol negara yang dilakukan oleh saudari Mayang dan Lolly," ujar Jaenudin di Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2023).
"Kasusnya yang 17 Agustus yang sempat viral ya terkait pada saat ada acara upacara (penurunan bendera) 17 Agustus dan di situ kedua terlapor ini menertawakan. Harapannya minggu depan atau awal Oktober saudara terlapor ini Mayang dan Lolly segera dipanggil," sambungnya.
Jaenudin mengatakan, sejatinya pihak pelapor sudah membuka pintu damai sejak dua minggu lalu. Namun, Mayang dan Lolly tidak merespons hal itu sehingga laporan ini terus bergulir.
"Terkait upaya damai yang telah kita buka di beberapa media, sejauh ini tidak ada respons dari terlapor, kita serahkan ke penyidik kita lanjut aja lah. Kalau mereka mau upaya damai langsung aja ke penyidik," katanya.