"Bukan mangkir, kita tidak menerima surat panggilannya ya jadi tidak bisa dikatakan mangkir juga," ujarnya.
Sidang gugatan harta gana-gini yang dilayangkan Gideon terhadap Rieta sendiri memang belum menemui titik terang.
Pasalnya, sidang tersebut masih berkutat di alamat rumah Rieta yang kerap dipertanyakan kebenarannya oleh hakim.
"Untuk mediasi ini diharapkan kehadiran prinsipal, jika nanti para prinsipal tidak hadir di mediasi, berarti pihak tidak beritikad baik dengan proses mediasi. Kalau diluar mediasi its oke oleh kuasa hukum, tapi kalau mediasi diwajibkan hadir," kata hakim PN Jakarta Selatan dalam persidangan.
(ltb)