JAKARTA - Sidang tuntutan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Ammar Zoni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023), kembali ditunda. Hal ini karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutannya hari ini.
Diketahui, Ammar Zoni baru mengikuti sidang di ruang 6 PN Jakarta Selatan sekitar pukul 17.00 WIB meski sudah hadir di Pengadilan 3 jam sebelumnya.
"Bagaimana Penuntut Umum apakah sudah siap untuk tuntutannya?" tanya majelis hakim PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).
"Izin yang mulai kami belum siap, oleh karena itu kami meminta waktu lagi," jawab JPU.
Dalam kesempatan itu, hakim tampak menyayangkan ketidaksiapan JPU pada sidang hari ini. Terlebih, sidang tuntutan ini sudah di tunda sejak pekan lalu.
"Bagaimana kalau besok, karena kami ada Diklat, dan baru bisa tanggal 25, kasihan ini terdakwa sudah menunggu hasil tuntutannya," ujar hakim.
Setelah berkoordinasi, JPU kemudian menyanggupi permintaan majelis hakim untuk kembali menggelar sidang tuntutan pada Jumat, 8 September 2023.
BACA JUGA:
Rencananya, sidang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB dan akan diteruskan dengan agenda pembelaan dari pihak Ammar Zoni.
"Ya kami sangat kecewa dengan penundaan ini ya. Bisa kita rasakan kalau kita dipermainkan atas penundaan ini," ujar kuasa hukum Abdullah Emile Oemar Alamudy.
Ammar Zoni sendiri berharap sidang tuntutan besok berjalan lancar. Dia juga tak sabar untuk mengetahui hasil tuntutan dari pihak JPU.
"Semoga besok nggak ditunda lagi," ucap Ammar Zoni singkat.
(aln)