Kendati demikian, Muhammad Anwar menyebutkan kalau kliennya siap menjalani pemeriksaan. Rencananya, hari ini bakal menjalani pemeriksaan untuk memberikan keterangan tambahan.
Adapun laporan dilayangkan Denny Sumargo, teregister nomor perkara, LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan ini, membuat Verny Hasan terancam dengan pasal 27 Ayat 3 jo, pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP.
(aln)