Denny Sumargo membuktikan tanggung jawabnya sebagai pihak pelapor untuk hadir dalam agenda pemeriksaan kali ini. Ia tegas akan kooperatif mengikuti prosedur hukum.
"Saya ikut prosedur, karena kami sudah membuat laporan dan kami bertanggungjawab terhadap laporan,"ucap Densu
"Makanya kami ngikutin polisi untuk segala prosesnya, jadi nanti setelah didalam aku kasih wawancara maksudnya apa aja,"pungkasnya.
Adapun laporan dilayangkan Denny Sumargo teregister dengan nomor perkara LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan ini, membuat Verny Hasan terancam dengan pasal 27 Ayat 3 jo, pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP.
(ltb)