JAKARTA - Posan Tobing melaporkan band Kotak ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu (6/9/2023). Posan melaporkan Tantri dkk atas kasus dugaan pelanggaran Hak Cipta.
Laporan Posan terhadap mantan grup bandnya itu terdaftar dalam nomor perkara LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 September 2023.
Posan kemudian menjelaskan sejumlah lagu yang dipermasalahkan pihaknya kepada band Kotak. Sebab, Tantri cs dinilai telah membawakan lagu milik Posan tanpa izin.
"Ya pokoknya banyak lagu-lagu lain yang juga ada ciptaan saya di dalamnya," tutur Posan Tobing.
Adapun lagu-lagu yang diciptakan Posan Tobing saat masih di Kotak yang dilarang dibawakan oleh Cella, Chua, dan Tantri adalah Berbeda, Cinta Jangan Pergi, Kerabat Kotak, Ku Ingin Sendiri.
Sementara lagu-lagu ciptaan Julia Angelia yang dilarang untuk dibawakan adalah Sendiri, Saat Ku Jauh, Terbang, Phobia, Satu Cinta, Tentang Hidup, Ijinkan Aku, Terluka.
Selain itu, Posan juga mempermasalahkan lagu-lagu band Kotak yang diciptakan bersama-sama seperti Masih Cinta, Kosong Teojoeh, Tinggalkan Saja, Pelan-Pelan Saja, dan Selalu Cinta.
Dalam laporan itu, Kotak dituding melanggar Pasal 9 juncto Pasal 113 Undang Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
"Ancamannya 4 tahun penjara terus dugaan denda juga cukup besar ya sekitar Rp3 miliaran lah," kata kuasa hukum Posan Tobing, Jeris Napitupulu.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Posan kemudian mengklarifikasi pertemuan terakhirnya dengan Kotak yang diklaim sudah berdamai.
"Kemarin juga mereka sempat framing, dia bilang bahwa mereka sudah bertemu dengan kami dan clear. Nggak ada clear sama sekali. Kalau memang udah clear, nggak akan sampai ke sini," jelas Posan.
"Artinya ini sudah menyatakan, kami sudah bertindak tegas, sudah menyerahkan ini kepada pihak yang berwajib. Dan menandakan bahwa pertemuan kemarin itu tidak ada satu pun yang selesai," tutupnya.
(aln)