Laporan Denny Sumargo terkait pencemaran nama baik pun telah teregistrasi dengan nomor LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Bahkan dalam laporannya, Verny Hasan disangkakan Pasal 27 Ayat 3 jo, Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP.
(van)