Pierre Gruno Bebas dari Bui di Hari Kemerdekaan: Harus Kerja Keras untuk Bayar Utang Saya

Selvianus, Jurnalis
Jum'at 18 Agustus 2023 04:30 WIB
Pierre Gruno Bebas dari Penjara. (Foto: Selvianus /MPI)
Share :

JAKARTA - Aktor Pierre Gruno akhirnya menghirup udara bebas tepat di perayaan HUT ke-78 RI pada 17 Agustus 2023 setelah laporan terhadap dirinya atas dugaan penganiayaan dicabut.

Berdasarkan pantauan Tim MNC Portal Indonesia, di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Pierre Gruno akhirnya keluar dari tahanan mengenakan kemeja berwarna putih. Ia berpelukan dan saling bermaafan dengan korban berinisial GDS.

Saat dimintai keterangan, Pierre mengatakan, peristiwa ini merupakan salah satu hal yang tidak akan pernah ia lupakan. Pasalnya, kejadian ini membuatnya harus mendekam dibalik jeruji besi. 

"Ini peringatan buat saya 17 Agustus 2023, lepas bebas dan ini nggak akan saya lupa lagi," ujar Pierre Gruno usai press release di Polres Metro Jakarta Selatan.

Bintang film The Raid ini menegaskan, ia ke depannya bakal bekerja keras demi membayar utang-utang yang belum terbayarkan.

"Yang pasti saya harus lebih giat kerja dan kerja keras untuk membayar utang-utang saya," ucap Pierre. 

Di samping itu, Pierre mengucapkan terima kasih kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang telah menangani perkara kasus dugaan pemukulan terhadap korban berinisial GDS tersebut.

"Saya mengucapkan terima kasih dan permintaan maaf saya, sekaligus mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian Jaksel, sudah banyak membantu," jelas Pierre Gruno.

Bahkan Pierre turut mengucapkan terima kasih kepada sahabat-sahabat yang telah menjenguknya selama mendekam di penjara.

"Saya terima kasih untuk teman-teman saya yang hadir berkunjung ke teras (penjara) dan mereka banyak membantu mensupport saya bertahan di sel," imbuhnya.

Diketahui, pemukulan oleh Pierre Gruno itu terjadi pada Jumat, 30 Juni 2023 malam di sebuah bar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami luka memar di bagian wajah.

Atas tindakan Pierre Gruno tersebut, pria berinisial GDS memutuskan melaporkan perkara itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan GDS terhadap Pierre Gruno teregister dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, Pierre Gruno dilaporkan atas tuduhan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

(ltb)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya