JAKARTA - Pengacara Hotman Paris turut menanggapi kasus seorang pria di Bengkalis, Riau, yang ditetapkan sebagai tersangka karena mengalungkan bendera Indonesia di leher anjing melalui unggahan TikTok.
"Hello Kapolda dan Kapolres yang membawahi Bengkalis, Riau, seorang lelaki ditetapkan sebagai tersangka karena melilitkan bendera ke leher anjing," ujar Hotman, dikutip pada Senin (14/8/2023).
Hotman mempertanyakan unsur pidana dalam perbuatan pria tersebut. Ia lantas menjabarkan kebiasaan masyarakat Indonesia dalam merayakan hari peringatan kemerdekaan.
"Pertanyaan, di mana unsur pidananya? Coba lihat kejadian kejadian puluhan tahun merayakan hari kemerdekaan," kata Hotman.
"Dalam perlombaan adu cepat kerbau atau adu cepat kuda, bendera-bendera itu dililitkan di sekitar kayu-kayu keretanya, tapi memang tidak dilekatkan di badan kerbau atau kuda, tapi bedanya di mana?" sambungnya.
Menurut Hotman hal itu tidak memiliki unsur pidana hingga pria itu bisa dijadikan tersangka. Ia lalu bertanya apakah orang itu masih ditahan apabila meletakkan bendera Indonesia pada hewan selain anjing.
"Bagaimana kalau dilekatkan bukan di leher anjing?" Kata Hotman.
Unggahan video Hotman menyita perhatian netizen. Banyak yang setuju dan meminta tolong agar dia membantu kasus tersebut demi keadilan.
"Iya betul itu pak. Saya juga pas lihat itu video heran cari kesalahannya dimana?" Komentar netizen.
"Lagian yang dipasang kan bukan bendera. Gue pakai jadi ikat kepala pas SMP dan SMA," tulis netizen.
"Tolong bang, bantu biar dapat keadilan," komentar netizen lainnya.
Seperti diketahui, polisi menangkap seorang pria berinisial RH yang bekerja sebagai pegawai perusahaan sawit PT SAS di Bengkalis, Riau. Ia diduga mengalungkan bendera merah putih kepada seekor anjing.
(ltb)