JAKARTA - Pengacara Hotman Paris turut menanggapi kasus seorang pria di Bengkalis, Riau, yang ditetapkan sebagai tersangka karena mengalungkan bendera Indonesia di leher anjing melalui unggahan TikTok.
"Hello Kapolda dan Kapolres yang membawahi Bengkalis, Riau, seorang lelaki ditetapkan sebagai tersangka karena melilitkan bendera ke leher anjing," ujar Hotman, dikutip pada Senin (14/8/2023).
Hotman mempertanyakan unsur pidana dalam perbuatan pria tersebut. Ia lantas menjabarkan kebiasaan masyarakat Indonesia dalam merayakan hari peringatan kemerdekaan.
"Pertanyaan, di mana unsur pidananya? Coba lihat kejadian kejadian puluhan tahun merayakan hari kemerdekaan," kata Hotman.
"Dalam perlombaan adu cepat kerbau atau adu cepat kuda, bendera-bendera itu dililitkan di sekitar kayu-kayu keretanya, tapi memang tidak dilekatkan di badan kerbau atau kuda, tapi bedanya di mana?" sambungnya.