Pakai Ganja, Model Karenina Anderson Terancam 4 Tahun Penjara

Ravie Wardani, Jurnalis
Kamis 03 Agustus 2023 11:39 WIB
Karenina Anderson terancam 4 tahun penjara. (Foto: Deon Angkasa/Instagram/@kareninaanderson)
Share :

JAKARTA - Karenina Anderson terancam 4 tahun penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang sedang menjeratnya. Ancaman hukuman itu sesuai dengan Pasal 127 ayat 1A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. 

Adapun pasal tersebut berbunyi: Setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy mengatakan, ada dua alasan yang membuat pihaknya memberlakukan pasal tersebut dalam kasus narkoba Karenina Anderson.

"Karena barang bukti yang kami amankan di bawah SEMA (surat edaran mahkamah agung) dan pelaku baru sekali melakukan tindak pidana narkotika, maka kami terapkan Pasal 127 ayat 1A UU Nomor 35 Tahun 2009," katanya, pada 2 Agustus 2023.

Saat ini, imbuh Achmad, Karenina Anderson tengah menjalani pemeriksaan di BNNK Jakarta Selatan untuk menentukan kelayakannya untuk rehabilitasi. "Kami melakukan asessmen dan yang menentukan nantinya ya pihak BNNK," tuturnya.

Karenina Anderson ditangkap pihak kepolisian di kediaman pribadinya di Jalan Daksa, Jakarta Selatan, pada 31 Juli 2023. Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan ganja seberat 4,1 gram dan lintingan ganja seberat 0,3 gram.*

(SIS)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya