"Pasal yang diterapkan karena barang bukti kita cek dibawah SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) dan pelaku baru sekali melakukan tindak pidana narkoba," ujarnya.
"Yang kami sangkakan tindak pasal 127 ayat 1 huruf A Nomer 35 Tahun 2009 UU RI tentang narkotika. Untuk tersangka kita lakukan pemeriksaan dan menunggu hasil Asesmen dari BNNK Jakarta Selatan," tutup Achmad Ardhy.
Seperti diketahui, Karenina Anderson diamankan di rumahnya, kawasan Jakarta Selatan, pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Dari penangkapannya itu, polisi berhasil menyita barang bukti ganja seberat 4,1 gram dan selinting lainnya seberat 0,3 gram yang siap pakai.
Polisi menyebut, Karenina Anderson mendapat barang haram ini dari seorang perempuan berinisial P. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan hingga kini masih mengusut keberadaannya.
(ltb)