JAKARTA - Sidang perceraian antara Inara Rusli dan Virgoun kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat, Selasa (26/7/2023). Dalam sidang kali ini, Inara Rusli selaku penggugat telah menyiapkan sejumlah bukti untuk memperkuat gugatan cerai hingga hak asuh atas ketiga buah hatinya.
Saat sidang, pihak Inara terlihat membawa sebuah kunci yang diduga merupakan kunci borgol. Sayangnya, kuasa hukum Inara masih enggan untuk memberikan komentar terkait hal tersebut.
"Barang detailnya, yang jelas itu barang berupa kunci terkait dengan pembuktian, kenapa hak asuh anak harus diberikan kepada Ibu Inara untuk Starla, Ali, dan (nama anak satu lagi)," uajr Arjana Bagaskara usai menjalani persidangan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat, Rabu (26/7/2023).
Lebih lanjut, Arjana menyebut bahwa memang benar kunci yang dibawa olehnya berkaitan dengan perkara yang digugat oleh kliennya. Namun, ia tak bisa mengumbar permasalahan tersebut lantaran sidang memang digelar secara tertutup.
"Nanti lihat dari putusan, bunyinya seperti apa, yang jelas ini persidangan tertutup, tapi kunci itu menunjukkan ada suatu barang yang memang dibuka dengan kunci," bebernya.
Sementara itu, saat dicecar apakah kunci tersebut memang benar merupakan kunci borgol dan lekat dengan kekerasan, Arjana pun enggan membahasnya. Ia hanya menyebut bahwa saat ini pihaknya tengah berjuang untuk mendapatkan hak asuh anak agar bisa jatuh ke tangan Inara Rusli.
"Kekerasan tapi untuk bisa membuktikan siapa yang paling berhak, ibu atau ayahnya, kan harus dibuktikan dengan peristiwa sebelumnya. Selama ini pengasuhan dari Ibu Inara kepada anaknya seperti apa, dari Virgoun seperti apa. Nanti masing-masing dibuktikan," beber Arjana.
"Bang Virgoun mengatakan dari jawaban dan dupliknya, justru Ibu Inara yang mengasari anaknya, kita buktikan sebaliknya sebagai penggugat, tidak (kasar), ini ada buktinya," tandasnya.
(van)