JAKARTA - Aktris senior Jenny Rachman sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan rumah milik Alia Karenina, pada September 2022. Namun hingga kini, tak sekalipun sang aktris memenuhi panggilan pemeriksaan dari pihak kepolisian.
Kanitreskrim Polsek Pondok Aren, Tanggerang Selatan, AKBP Erwin S mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan terhadap Jenny Rachman. Ini akan menjadi pemanggilan ketiga untuk sang aktris.
“Sejauh ini, belum ada wacana penjemputan paksa,” ujar Erwin kepada MNC Portal Indonesia lewat sambungan telepon, pada Senin (24/7/2023).
Namun Erwin enggan berkomentar banyak terkait jadwal pemeriksaan Jenny Rachman. Dia hanya mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan secepatnya. “Insya Allah secepatnya. Lebih cepat lebih baik,” tuturnya lagi.
Sebelumnya, AKBP Erwin pernah mengungkapkan kemungkinan pihaknya akan melakukan penjemputan paksa terhadap Jenny. Alasannya, sang aktris dinilai tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian.
“Kasus pengrusakan rumah masih terus berlanjut. Tapi kalau tersangka selalu mengelak ya kami akan melakukan penjemputan paksa,” kata Erwin kepada awak media, pada 22 Juli silam.
Pernyataan itu dirilis AKBP Erwin setelah Alia Karenina selaku korban lewat kuasa hukumnya mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut. Yonathan Andre Baskoro selaku pengacara Alia mempertanyakan alasan mandeknya kasus tersebut.
“Selama ini, tersangka sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Akhirnya, kami bersurat kepada Polsek Pondok Aren, yang sayangnya belum direspons. Sebenarnya, ada apa ini?” tutur Yonathan.
Jenny Rachman dilaporkan ke Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, atas kasus pengrusakan kediaman pribadi Alia Karenina. Sang aktris dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan dan atau pengrusakan.
Sang aktris mendapat panggilan pertama sebagai tersangka pada 26 September 2022. Namun dia meminta penundaan pemeriksaan pada 5 Oktober 2022. Namun dia kembali mangkir hingga kuasa hukum sang aktris meminta restorative justice.
Polisi kembali melakukan panggilan kedua untuk Jenny Rachman, pada 8 Juni 2023. Tapi sehari sebelum pemeriksaan, pengacara sang aktris meminta penundaan selama 2 minggu dengan alasan sedang berada di luar kota.*
(SIS)