Melly Goeslaw Kirim Somasi untuk Merk Pelangsing yang Catut Namanya

Nurul Amanah, Jurnalis
Rabu 19 Juli 2023 22:01 WIB
Melly Goeslaw kirim somasi untuk merek pelangsing yang catut namanya (Foto: IG Melly)
Share :

JAKARTA - Melly Goeslaw melalui kuasa hukumnya Ina Rachman melayangkan somasi terbuka kepada beberapa iklan obat pelangsing yang mencatut namanya beserta foto dan videonya di media sosial. Padahal, Melly Goeslaw mengaku tak pernah bekerja sama dengan merk obat pelangsing. Sehingga, tindakan tersebut dilakukan tanpa seizin Melly Goeslaw.

"Bahwa berdasarkan data dan fakta yang kami peroleh dari klien kami, ternyata banyak iklan obat pelangsing yang menggunakan video dan foto dari klien kami melalui media sosial yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, secara tanpa ijin klien kami," bunyi somasi yang dilayangkan Melly Goeslaw, dikutip dari unggahan Ina Rachman dan tim kuasa hukum, Rabu (19/7/2023).

Ina Rachman pun mengingatkan jika perbuatan tersebut bisa dituntut secara pidana. Ia mencantumkan beberapa pasal yang bisa menjerat oknum tersebut.

"Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang telah berupaya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, dimana perbuatan tersebut dapat dituntut secara pidana sesuai Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU No.19/2016 tentang ITE dan Pasal 8 jo. Pasal 62 UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu dapat digugat secara perdata berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata," sambungnya.

Mengikuti aturan tersebut, pihak Melly Goeslaw pun melayangkan somasi dengan memperingatkan agar beberapa merk obat pelangsing itu segera menghapus unggahan video dan foto Melly Goeslaw yang digunakan sebagai bagian dari promosi produk mereka dan juga menuliskan surat permohonan maaf secara langsung kepada Melly Goeslaw.

"Kami selaku kuasa hukum MEMPERINGATKAN kepada pihak-pihak yang telah melakukan perbuatan melawan hukum tersebut di atas untuk segera menghentikan perbuatannya dan membuat Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi hal tersebut dan menyatakan permohonan maaf secara langsung kepada klien kami," tegasnya.

 BACA JUGA:

Ina Rachman menegaskan agar oknum tak bertanggung jawab tersebut segera merespons somasi dari Melly Goeslaw dengan mengakui kesalahannya di hadapan publik. Pihak Melly Goeslaw pun memberikan tenggat waktu selama tujuh hari ke depan untuk merespons somasi tersebut.

"Memberikan pernyataan secara terbuka melalui media sosial saudara atas kesalahannya agar diketahui khalayak ramai paling lambat 7 hari setelah peringatan ini kami umumkan,"tutupnya

(aln)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya