Sebagai tambahan informasi, laporan Tenri Anisa terdaftar dengan nomor LP/B/2411/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Atas laporan itu, Inara Rusli terancam pasal 27 dan 45 tentang UU ITE, KUHP pasal 310, 311 dan 315 tentang pencemaran nama baik.
(aln)