JAKARTA - Inara Rusli menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, dilaporkan oleh Tenri Ajeng Anisa di Polda Metro Jaya. Didampingi oleh kuasa hukumnya, Inara menjalani pemeriksaan perdana diperkirakan sekitar tiga jam lamanya.
Pengacara Inara Rusli, Susanti Agustina mengatakan, kliennya dicecar 24 pertanyaan seputar kasus dugaan pencemaran nama baik. Dilaporkan oleh Tenri Ajeng Anisa pada bulan Mei lalu, diawali dengan pelayangan beberapa somasi.
"Tadi Inara dicecar 24 pertanyaan oleh penyidik, Alhamdulillah sudah dijawab dengan baik dan semua sudah dijawab dengan baik," ujar Susanti Agustina kepada awak media.
Susanti menerangkan bukti-bukti diberikan oleh Inara Rusli, membuatnya sempat syok. Namun sayangnya ia enggan berkomentar, soal bukti-bukti yang dibeberkan oleh kliennya tersebut.
"Saya agak syok juga ada beberapa bukti-bukti yang diserahkan oleh Inara, sebelumnya saya nggak tau juga gitu," jelas Susanti.
"Ketika saya baca, saya juga kaget mengenai ya saya nggak bisa sampaikan disini karena ini merupakan rahasia dan nanti penyidik yang menyampaikan makanya saya baca syok,"lanjutnya.
Inara Rusli mengucapkan rasa syukur, lantaran pemeriksaan hari ini berjalan dengan lancar. Sehingga ia berharap agar perkara kasus dugaan pencemaran nama baik dilaporkan Tenri Ajeng Anisa segera selesai.
"Alhamdulillah lancar pertanyaan, saya jawab secara komedi. Hidup ini diketawain aja nggak usah dibawa stress ya mudah-mudahan, dari penyidik bisa memproses secepatnya dan yang ada dan bisa membuka pemikirannya,"ucap Inara.
"Ini bisa mendapatkan menjadi dibilang susah atau tidak tetapi pendapat aku sebagai seorang ibu jadi saya coba jelaskan tadi," pungkasnya.
BACA JUGA:
Sebagai tambahan informasi, laporan Tenri Anisa terdaftar dengan nomor LP/B/2411/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Atas laporan itu, Inara Rusli terancam pasal 27 dan 45 tentang UU ITE, KUHP pasal 310, 311 dan 315 tentang pencemaran nama baik.
(aln)