Pengacara Suami Sebut Jenny Rachman Telah Berstatus Tersangka Kasus Pengrusakan

Alan Pamungkas, Jurnalis
Jum'at 07 Juli 2023 00:01 WIB
Johnson Panjaitan, kuasa hukum Suprajarto (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Pengacara Suprajarto, suami Jenny Rachman, Johnson Panjaitan SH menyebut jika Jenny telah berstatus tersangka. Jenny Rachman, disebut tersangka dalam dugaan kasus pengrusakan dalam laporan polisi LP/80/K/III/2022/Sek.Aren.

"Kasus Pengrusakan 170 (Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Pengrusakan) di mana ibu Jenny Rachman telah dipanggil dua kali sebagai tersangka," ucap Johnson Panjaitan SH dalam jumpa pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Jenny Rahman dilaporkan tanggal 02 Maret 2022 untuk kasus Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP di Polsek Pondok Aren. Jenny diduga melakukan perusakan rumah Alia Karenina.

Menurut penuturan tim kuasa Hukum Suprajarto dan Alia Karenina, Jenny Rachman dan Rita Rachman (kakak kandung Jenny Rachman) telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 September 2022.

Kemudian pemanggilan pertama sebagai tersangka pada 26 September 2022. Lalu Jenny Rachman meminta penundaan pemeriksaan menjadi tanggal 5 Oktober 2022. Jenny Rachman dan Rita Rachman tidak hadir pada pemeriksaan tanggal 5 Oktober 2022.

Pada tanggal 7 Juni 2023, Kuasa Hukum Jenny Rachman dan Rita Rachman mengirimkan surat penundaan pemeriksaan selama 2 minggu dengan alasan sedang berada di luar kota.

Jenny Rachman telah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana Pengeroyokan dan atau pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP.

 BACA JUGA:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya