Tasyi Athasyia Imbau Eks Karyawan Cabut Laporan Kasus Dugaan Pengancaman

Ravie Wardani, Jurnalis
Jum'at 23 Juni 2023 21:30 WIB
Tasyi Athasyia. (Foto: Instagram/@tasyiiathasyia)
Share :

JAKARTA - Selebgram Tasyi Athasyia mengimbau eks karyawannya, Putri, untuk segera mencabut laporan kasus dugaan pengancaman.

Tasyi melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, menyoroti beberapa poin dari laporan yang dilayangkan Putri ke Polda Metro Jaya itu. Ramzy menilai nama terlapor dalam kasus ini terkesan tidak jelas.

"Dalam laporan tersebut jelas-jelas dalam terlapornya tidak disebutkan nanya. Kalau memang betul klien saya melakukan apa yang dituduhkan, tulis namanya!" kata Ramzy dalam jumpa pers yang digelar di Kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Jum'at (23/6/2023).

Selain itu, Ramzy juga menyoroti pasal yang dicantumkan Putri untuk melaporkan kliennya.

"Laporan polisi ini kaitan dengan pengancaman, kamu tahu nggak pengancaman pasal berapa?Pengancaman itu Pasal 369 itu tindak pidana berat yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara," tutur Ramzy.

"Ini yang dilaporkan pasal berapa? Pasal 335 yang mana frasa pasal 335 yaitu pasal yang dahulu dibilang Pasal Keranjang Sampah, pasal tidak menyenangkan itu sudah dihapus," sambungnya.

Pihak Tasyi kemudian mengimbau Putri untuk segera mencabut laporan tersebut. Jika tidak, kata Ramzy, pihaknya akan membuat laporan balik terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

"Saya tidak mau gegabah tapi laporan polisi tersebut pasti akan saya ladeni kalau emang tidak terbukti," kata Ramzy.

"Saya sampaikan kepada P kalo misalnya kamu mau mencabut laporan polisi ini segera cabut, daripada laporan tersebut tidak terbukti akhirnya menjadi balik kepada kamu, itu ada pasalnya pasal 220 KUHP sama seperti MZ seperti Ayu Thalia, oke," imbuhnya.

(ltb)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya