JAKARTA - Nindy Ayunda mendapat cibiran keras dari Nikita Mirzani, ketika dirinya menjadi saksi kasus Dito Mahendra. Diketahui Nindy menjadi saksi terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Nikita Mirzani sempat optimis kalau Nindy bakal ditetapkan sebagai tersangka. Karena menurutnya sang penyanyi mengetahui keberadaan Dito Mahendra.
Saat dikonfirmasi awak media kepada Nindy Ayunda, usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Rabu (31/5/2023), menyebut sejauh ini dirinya jarang bermain media sosial sehingga tidak mengetahui persoalan tersebut.
"Saya nggak ada baca-baca medsos, saya nggak lihat apapun omongan orang. Jadi saya fokus sama diri saya aja,"ujar Nindy Ayunda kepada awak media.
NIndy enggan berkomentar, lalu meninggalkan awak media.
Sebelumnya komentar Nikita Mirzani disampaikan melalui sambungan telepon kepada awak media, Selasa (23/5/2023) lalu. Dia meyakini kalau Nindy mengetahui keberadaan Dito Mahendra, saat ini telah berstatus sebagai DPO.
"Optimis (Nindy jadi tersangka) karena menurut gue Nindy sebetulnya tahu keberadaannya Dito, tahu dengan jelas dengan pasti dia tahu,"ujar Nikita Mirzani.
Nikita juga meyakini bahwa penyidik dari kepolisian dapat menggali keterangan dari Nindy soal keberadaan Dito Mahendra. Saat ini tidak diketahui keberadaan dirinya.
"Tapi entah kenapa dia nggak mau ngasih tahu, tapi nanti kalau ada pemeriksaan itu kan penyidik lebih pintar dari pada kita kan untuk menyusun pertanyaan. Makanya itu diserahkan ke penyidik aja. Pasti Mabes Polri bekerja dengan baik,"tegasnya.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri menggeledah dua rumah tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra, Jumat 19 Mei 2023. Dari penggeledahan itu, aparat kembali menemukan sejumlah senjata api dan barang bukti lain. Semua langsung disita.
Dua rumah itu di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Dan di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat Perintah (Sprin) Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup lainnya nomor Sp.Dah/60/V/RES.1.17./2023/Dittipidum; dan nomor Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum.
BACA JUGA: