JAKARTA - Nindy Ayunda baru saja menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus kasus senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Dito Mahendra. Dalam pemeriksaan kali ini, sang artis pun dicecar 40 oleh penyidik.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Nindy Ayunda, Daniel Soni Pardede usai mendampingi kliennya di Bareskrim Polri, Rabu (31/5/2023). Dimana pemeriksaan kali ini berlangsung sekitar 8 jam lamanya, seputar kasus buron menjerat Dito Mahendra.
"Tadi sekitar 40 pertanyaan jadi kami konfirmasi lagi ya tetapi sikap kami dari awal pemeriksaan akan disampaikan berkaitan dengan Dito Mahendra," papar Daniel Soni Pardede.
Daniel memastikan kliennya bakal kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik. Terkait kasus buron menjerat Dito Mahendra, saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Hari ini khusus senpi agendanya, Nindy nggak terkait dan terlibat Dito Mahendra adanya senpi di rumah itu," jelas Daniel.
"Kami menghadiri pemeriksaan dan menghormati penyidik atas pemanggilan Nindy Ayunda hari ini sudah kami laksanakan. Kami menghormati proses penyidikan apapun panggilan polisi, kami pasti datang," bebernya.
Nindy Ayunda berharap bahwa rangkaian pemeriksaan menjerat tersangka Dito Mahendra segera selesai. Sejauh ini masih terus bergulir ke Bareskrim Polri.
"Ya terbawa-bawa mudah mudahan semuanya bisa selesai, kedepan bisa mengikuti proses hukum,"tutur Nindy Ayunda.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari adanya temuan 15 senpi di rumah dan kantor Dito Mahendra yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023). Dari situ, terdapat sembilan senpi ilegal.
Dalam kasus ini, Dito Mahendra telah menjadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Mei 2023 selang beberapa waktu ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal.
Setelah kasus kepemilikan senpi ilegal dikembangkan, penyidik membuat laporan model A terkait kasus dugaan membantu menyembunyikan tersangka Dito Mahendra.
Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.
Dito Mahendra sendiri telah dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.
(aln)