Sebagaimana diketahui, Rebecca Klopper secara resmi telah melaporkan penyebar video syur ke Bareskrim Polri pada Senin 22 Mei 2023 lalu sekitar Pukul 16.45 WIB. Laporan tersebut teregister dengan laporan polisi LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Atas laporan tersebut, akun Twitter penyebar video syur terancam pasal Pasal 45 ayat 1, juncto pasal 27 ayat 1 UU RI no 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan korban atas RAPK alias RK dengan saksi FF dan LL.
(aln)