Oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kabar tersebut dibenarkan. Namun laporan yang masuk ke Bareskrim Polri bukan tiga bulan lalu, melainkan pada 22 Mei 2023 atas dugaan menyebar konten asusila tanpa hak lewat media elektronik.
"Kami baru menerima laporan tanggal 22 Mei 2023," tutur Ahmad Ramadhan.
(van)