"Ya sesuai keterangan yang benar aja (laporannya Senin 22 Mei 2023), memang yang benar hari Senin kami laporkan selaku kuasa hukumnya Rabecca," jelas Sandy Arifin.
Bahkan, ia kembali menegaskan bahwa sebagai kuasa hukum, pihaknya diberikan wewenang melaporkan penyebar video syur tersebut dan tanpa mencari tahu soal adannya kabar laporan Rabecca Klopper.
"Saya cuma diberi kuasa buat bikin laporan kemarin Senin itu saja. Kalau yang sebelumnya, kami belum dapat informasi lebih valid," pungkas Sandy Arifin.*
(CLO)