Sebagaimana diketahui, Dito Mahendra telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus senpi ilegal pada 17 April 2023 lalu. Hal tersebut terjadi usai KPK menemukan 15 pucuk senjata api tak berizin saat melakukan penggeledahan di kediaman Dito, di kawasan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2023 lalu.
Penggeledahan tersebut bahkan terjadi lantaran nama Dito terseret dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Kini, Dito Mahendra diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron dan mendapat pencekalan lantaran dianggap tak kooperatif dan mengabaikan panggilan polisi. Ia juga dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.
(van)