Seperti yang diketahui, Tenri Ajeng Anisa yang menggandeng Milano Lubis sebagai kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada Virgoun dan Inara lantaran pencatutan nama hingga membuat dirinya terseret dalam dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Virgoun. Jika dalam kurun waktu 2x24 jam tidak ada permohonan maaf maupun tanggapan atas somasi tersebut maka Tenri Ajeng Anisa akan menempuh jalur hukum.
(aln)