JAKARTA - Pengadilan Agama (PA) Depok telah menggelar sidang putusan perceraian antara Daus Mini dan Shelvie Hana Wijaya. Sidang tersebut diketahui berlangsung pada hari ini, Rabu (3/5/2023).
Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim telah memutus beberapa hal. Selain soal dikabulkannya gugatan cerai yang dilayangkan oleh Shelvie Hana Wijaya, Majelis Hakim juga memutus soal hak asuh anak.
"Sejak hari ini tepatnya di tanggal 3 Mei 2023 majelis hakim Pengadilan Agama Depok telah memutus perkara cerai dan pengasuhan anak antara Daus Mini selaku tergugat dan Shelvie Hana selaku penggugat," ujar Insank di Kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).
Dalam kesempatan itu, Insank mengatakan bahwa ada empat poin yang sempat dibacakan oleh majelis hakim PA Depok. Bahkan pihaknya juga mengapresiasi majelis hakim karena dinilai telah mengeluarkan putusan sidang yang tepat.
"Poin pertama mengabulkan gugatan penggugat sebagian, poin kedua menyatakan Daus selaku tergugat menjatuhkan talak ba`in shughra kepada Shelvie Hana sebagai penggugat," jelas Insank.
"Poin ketiga menolak gugatan penggugat untuk sebagian, dan poin keempat itu lebih tepatnya membebankan biaya perkara kepada penggugat," lanjutnya.
Sementara itu, Daus Mini mengaku lega setelah resmi bercerai dengan Shelvie. Dia bahkan menyebut jika putusan soal perceraiannya adalah momen yang sudah ditunggu-tunggu.
"Iya, Alhamdulillah. Akhirnya yang telah dinanti-nantikan kurang lebih hampir 3 bulan, dari Februari sampai tadi sore. Kemarin pun kita sempet deg-degan, bukan karena putusan perceraiannya tapi karena hak asuh," kata Daus Mini.