JAKARTA - Ari Wibowo dan tim kuasa hukumnya memberikan penjelasan terkait permasalahan perjanjian pranikah yang sempat menghebohkan publik di tengah sidang perceraiannya dengan sang istri, Inge Anugrah yang sedang bergulir.
Penjelasan ini berkaitan dengan pernyataan dari kuasa hukum Inge Anugrah, Petrus Bala Pattyona. Petrus memberikan pernyataan bahwa Ari Wibowo dan kliennya sudah menyepakati perjanjian pra-nikah mengenai pisah harta hingga menyebut bahwa Ari Wibowo memberikan nafkah kepada kliennya berupa kartu kredit dengan limit tertentu pada sidang perdana 17 April lalu.
Riki Saragih yang mewakili Ari Wibowo tak menampik bahwa Ari Wibowo dan Inge memang menyepakati perjanjian pranikah ketika memutuskan untuk melangkah ke jenjang pernikahan.
Selama hampir 17 tahun menjalani bahtera rumah tangga, Ari menyebut bahwa tak pernah ada pembahasan ataupun permasalahan terkait perjanjian pranikah.
"Mengenai perjanjian pranikah sudah dari 2006 pada saat pernikahan berlangsung dimulai hingga sekarang sudah 17 tahun itu tidak pernah ada pembahasan, tidak ada permasalahan," ungkap Riki Saragih di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Lebih lanjut Riki Saragih menegaskan, bahwa apapun konsekuensi yang terjadi terkait perjanjian pranikah, sudah dipahami oleh kedua belah pihak sehingga tak pernah dipermasalahkan.
"Artinya konsekuensi dari perjanjian pranikah atau perjanjian perkawinan sudah dimengerti oleh masing-masing," jelasnya.
Sebagai informasi, Ari Wibowo mendadak melayangkan gugatan cerai kepada sang istri Inge Anugrah. Gugatan cerai itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 3 April 2023 lalu.
Sidang perdana perceraian pasangan ini telah digelar 17 April 2023 lalu dan Ari Wibowo diketahui absen dalam persidangan. Sehingga persidangan akan kembali digelar pada 8 Mei 2023 mendatang.*
(CLO)