JAKARTA - Uya Kuya bersama sang istri, Astrid, berhasil memulangkan tujuh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di luar negeri. Para TKI ini diketahui mengalami nasib cukup memprihatinkan saat bekerja di luar negeri.
Meski berhasil memulangkan mereka, Uya dan Astrid diketahui sempat menemui beberapa kendala. Bahkan dalam pengakuannya, Uya menyebut jika dirinya harus berjuang keras untuk mengurus pengajuan surat-surat keimigrasi secara online. Ia juga mengatakan jika prosesnya berjalan begitu alot, lantaran ketujuh TKI harus terkena denda dari pihak imigrasi.
"Tadinya kami mau mulangin 10 sampai 15 orang. Tapi ternyata sampai sana nggak mudah. Untuk pulang harus ada surat pengajuan imigrasi secara online dan lain-lain, ada yang kena denda juga. Memang nggak semudah itu," ujar Uya Kuya saat ditemui di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten, Selasa, 18 April 2023.
Bapak dua anak ini menceritakan, bahwa ada sebuah proses yang cukup mengharukan ketika memulangkan salah satu TKI bernama Jamil Bin Wahab. Diketahui, Jamil mendekam di dalam penjara semenjak usianya menginjak 20 tahun.
Kini, Jamil diketahui telah berusia 63 tahun dan berhasil dipulangkan ke Tanah Air. Bahkan ia pun merasa bahagia, lantaran Jamil dapat bertemu dengan keluarga sekian lama tak bertemu.
"Bahkan Pak Jamil sudah nggak tahu lagi keluarganya di NTB. Yang dia ingat dia lahir di NTB. Dan kita akan antar ke NTB semoga bisa bertemu dengan keluarganya sebelum lebaran ini," bebernya.
Lebih lanjut, Uya Kuya juga sempat membeberkan soal kasus seorang perempuan yang mengalami pelecehan. Saat dipulangkan ke Tanah Air, wanita tersebut membawa bayi yang baru berusia beberapa bulan.