Gugatan Perdata Steven Senilai Rp50 Miliar pada Jessica Iskandar Ditolak PN Jaksel

Selvianus, Jurnalis
Kamis 13 April 2023 09:39 WIB
Jessica Iskandar (Instagram)
Share :

JAKARTA - Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan perdata Christopher Steffanus Budianto alias Steven terhadap artis Jessica Iskandar dan suaminya, Vincent Verhaag.

Hal tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto. Diketahui Steven mengajukan gugatan terhadap Jessica dan Vincent dengan nilai Rp50 miliar.

“Gugatan Penggugat Christopher Stefanus Budianto terhadap Jessica Iskandar ditolak oleh majelis hakim PN Jaksel dengan ketua majelis Hendra Yuristiawan,” jelas Djuyamto dalam pesan tertulisnya, Rabu (12/4/2023) kemarin.

Djuyamto menjelaskan bahwa penolakan gugatan perdata itu diputus pada Rabu, setelah majelis hakim menggelar rapat bersama.

“Putusan hari ini, Rabu 12 April 2023,” lanjut Djuyamto.

Sebelumnya, Jessica Iskandar mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan yang membuatnya rugi sekitar Rp9,8 miliar.

Nilai kerugian tersebut merupakan total dari 11 mobil yang ia sewakan kepada Steven di perusahaannya.

Jessica Iskandar akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Kendati demikian, Steven malah menggugat balik Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus dugaan perbuatan melawan hukum dengan klasifikasi perkara pencemaran nama baik.*

(CLO)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya