Sebelumnya, Rizal Djibran dituding melakukan hubungan seksual "menyimpang" dan KDRT terhadap Sarah. Laporan itu masuk ke polisi pada 13 Februari lalu.
Rizal dituding memaksa Sarah melakukan hubungan seksual "menyimpang". Namun ketika Sarah menolak, Rizal disebut melakukan kekerasan fisik terhadap dirinya.
Selain KDRT fisik berupa pukulan di tangan dan kaki, Sarah mengaku sering mendapatkan ancaman dari Rizal hingga ketakutan.
Tudingan tersebut pun sudah masuk dalam laporan polisi dalam nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Rizal Djibran dilaporkan dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.
(aln)