JAKARTA - Sidang perceraian antara pedangdut Lia Ladysta dengan Munawir Nadjib kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan Rabu (5/4/2023). Pagi ini, mantan personel Trio Macan ini akan menjalani sidang dengan agenda pembuktian alat bukti berupa dokumen-dokumen akta nikah serta pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penggugat.
Sekitar pukul 09.40 WIB, Lia Ladysta sendiri diketahui telah tiba di PA dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Deolipa Yumara. Kepada awak media, Deolipa mengatakan bahwa kliennya akan menyerahkan beberapa barang bukti serta menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui biduk rumah tangga antara Lia dan juga Munawir selama 7 tahun belakangan.
"Sidang keempat agendanya penyerahan bukti-bukti dokumen surat nikah, dokumen kartu keluarga asli-asli semua. Nanti diperlihatkan surat domisili juga sama surat-surat lain ada proses gugat cerai ini," ujar Deolipa Yumara.
"Berikutnya pemeriksaan saksi, tentu saksi ini adalah saksi mengetahui adanya pernikahan masa lalu dan bagaimana proses hubungan Lia dan suaminya," sambungnya.
Sama halnya dengan sang kuasa hukum, Lia Ladysta juga menyebut bahwa dirinya akan menghadirkan 3 orang saksi dalam sidang gugatan cerainya. Ketiganya bahkan dinilai cukup mengetahui perjalanan pernikahannya dengan sang suami.
"Saksinya ada tiga orang pihak keluarga dari Lamongan datang kesini, sama teman-teman yang mengetahui perjalanan selama 7 tahun ini," timpal Lia.
Lia sendiri mengaku sangat berharap agar sidang gugatan perceraiannya bisa segera berakhir sebelum lebaran. Ia bahkan menyebut, jika putusan cerai bisa dibacakan sebelum lebaran, maka hal itu akan menjadi hadiah ulang tahun yang indah baginya.
"Kado ulang tahun kalau putus tahun ini tanggal 26 April. Mudah-mudahan dapat kado dari pengadilan agama dapat akte cerai," harapnya.
Sebagaimana diketahui, Ladysta melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Muhammad Munawir Nadjib pada 6 Februari 2023 lalu, usai menikah sejak 2015 silam. Keputusan tersebut dibuat oleh Lia lantaran suaminya yang merupakan kepala cabang di Bank berada di Sulawesi Utara, diketahui terjerat kasus judi online dan merugikan bank senilai Rp27 miliar.
Saat ini, Munawir diketahui telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sulawesi Utara dengan alasan melakukan korupsi.
(van)