Bahkan, ia mengatakan bahwa Venna sebenarnya telah dipersilahkan untuk pulang oleh pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga. Akan tetapi, ibu dari Verrell Bramasta tersebut justru memilih untuk menginap di Rumah Sakit.
"Dan keinginan untuk menginap di Rumah Sakit bukanlah rujukan dari Rumah Sakit Bhayangkara. Saksi pelapor diperbolehkan pulang karena tidak mengganggu pekerjaan," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, sidang selanjutnya akan kembali digelar ada Rabu, 5 April 2023 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. JPU bahkan akan menghadirkan karyawan hotel dan juga dokter yang menangani Venna Melinda.
(van)