"Tidak ada tindakan medis apapun yang berkaitan dengan tulang rusuk. Yang dilakukan di rumah sakit Mitra Keluarga hanya foto rontgen. Dan keinginan untuk menginap di Rumah Sakit bukanlah rujukan dari Rumah Sakit Bhayangkara. Saksi pelapor diperbolehkan pulang karena tidak mengganggu pekerjaan," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, sidang selanjutnya akan kembali digelar ada Rabu, 5 April 2023 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. JPU bahkan akan menghadirkan karyawan hotel dan juga dokter yang menangani Venna Melinda.
(van)