JAKARTA - Venna Melinda resmi mencabut gugatan cerainya terhadap Ferry Irawan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, pada Kamis (2/3/2023). Diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Noor Akhmad, gugatan tersebut resmi dicabut berdasarkan instruksi majelis hakim PA Jakarta Selatan.
Bukan tanpa sebab Venna mencabut gugatan perceraiannya pada Ferry. Pasalnya, suaminya sudah melayangkan perkara yang sama di Pengadilan.
"Jadi alangkah baiknya salah satunya di cabut. Jadi kita mempertimbangkan, baik kita cabut," ujar Noor Akhmad Riyadhi, selaku kuasa hukum Venna Melinda, Kamis (2/3/2023).
Meski dicabut, Noor Akhmad memastikan bahwa permohonan gugatan talak cerai yang diajukan oleh Ferry Irawan akan tetap berjalan. Sementara itu, Venna diketahui akan mengajukan rekonvensi atau gugatan balik kepada suaminya.
"Dan kita tetap akan mengajukan gugatan rekonvensi," jelasnya.
Nantinya, pihak Venna Melinda juga akan memasukan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan Ferry dalam gugatan rekonvensinya. Bahkan, pihaknya merasa optimis jika setelah perceraiannya diputus oleh PA Jaksel, maka hal itu akan menjadi penguat dalam persidangan kasus KDRT Ferry di Surabaya.
"Iya pasti, seperti itu, arahnya sih kesana," pungkasnya.
(van)