Rizal Djibran Janji Klarifikasi Tudingan KDRT: Tunggu di YouTube Saya

Selvianus, Jurnalis
Rabu 01 Maret 2023 10:29 WIB
Rizal Djibran. (Foto: Instagram)
Share :

JAKARTA - Aktor Rizal Dijbran menanggapi kasus dugaan KDRT yang dilaporkan sang istri, Sarah di Polda Metro Jaya pada Senin 13 Februari lalu, dengan santai.

Dia mengaku akan mengklarifikasi semua isu miring yang dituding oleh pihak sang istri melalui channel YouTubenya. Mulai dari mabuk-mabukan, tak menafkahi, hingga mengusir istri dan mertuanya.

Bahkan, pria 45 tahun itu dituding melakukan penyimpangan seksual yang berujung pada tindakan kasus dugaan KDRT.

BACA JUGA:Diduga Alami KDRT, Istri Trauma Bertemu Rizal Djibran hingga ke Psikolog

"Oh nggak, nanti tunggu di YouTube saya Channel ada klarifikasinya,"ungkap Rizal Djibran saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (28/2/2022) kemarin.

Bahkan pada kesempatan itu, awak media sempat meminta Rizal untuk mengklarifikasi tudingan penyimpangan seksual yang dilayangkan oleh Sarah. Namun, ia enggan menjawab dan bergegas menuju mobil pribadinya.

"Sorry ya,"kata Rizal seraya menghindari awak media.

Sebelumnya Sarah melaporkan sang suami, Rizal Djibran yang diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual.

Didampingi kuasa hukumnya, Tris Haryanto. Pihaknya mengaku memiliki bukti kuat yang membuktikan dugaan KDRT sang aktor.

"Klien saya, resmi melaporkan suaminya berinisial RG, melakukan tindak pidana atas tindakak kekerasan dalam rumah tangga dan atau atas kekerasan seksual,"kata Tris Haryanto di Polda Metro Jaya, Senin 13 Februari lalu.

Sarah mengaku kejadian itu berawal dari masalah sepele hingga berujung pada kekerasan seksual. Sayangnya dia enggan menjelaskan secara detail soal masalah itu.

BACA JUGA:Gading Marten Beri Kejutan Ulang Tahun untuk Medina Dina, Datangkan Ariel NOAH

"Ya masalah-masalah sepele sebenarnya, salah satunya mengenai dia yang sering pulang malam. Dan mengenai kekerasan seksual. (Soal masalah seksual) maaf saya nggak bisa menceritakan lebih detail, karena itu masalah sensitif,"terangnya.

Laporan ini terdaftar dalam nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam hal ini Rizal Djibran pun dilaporkan dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.

(ltb)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya