Kendati ada peluang untuk memenjarakan Angel Lelga, Vicky memilih enggan berkomentar karena persoalan itu menurutnya adalah ranah kuasa hukum. Ia hanya berusaha kooperatif dengan proses pemeriksaan.
"Kalau itu (penjarakan Angel Lelga) kuasa hukum yang lebih paham. Kalau saya pribadi hanya menjalankan panggilan saya terima beberapa hari sebelumnya,"tutupnya.
Adapun Angel Lelga dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik keluarga Vicky Prasetyo melalui video di YouTube karena menyebut sebagai penipu Agustus 2020. Laporan itu teregister dalam LP/4982/VIII/YAN/2.5/2020/SPKT/PMJ.
Atas dilaporan tersebut, Angel Lelga diduga melanggar pasal 27 Undang Undang ITE, Pasal 310 Pasal 311 atas pencemaran nama baik terhadap keluarga Vicky Prasetyo dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.
(ltb)