"Saya belum hitung berapanya, kayaknya hampir 10 aset. Khususnya rumah produksi Frameritz beserta rumah yang dijadikan kantor," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Gideon Tengker mengatakan jika kliennya mengalami kerugian sampai miliaran rupiah akibat hal tersebut. Hal itulah yang membuat Gideon rencananya akan mengajukan gugatan pada 15 Februari 2023 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Yang utama itu itu pembagian gono gini, untuk kerugian belum (dihitung) miliaran lah kalau nggak miliaran nggak mungkin lah om datang ke sini," terang Erles Rarelal.
(van)