Adapun hak-hak yang bakal diperjuangkan oleh kakek Rafathar Malik Ahmad ini di antaranya ada rumah produksi Frameritz, rumah dan hotel.
"Saya belum hitung berapanya, kayaknya hampir 10 aset. Khususnya rumah produksi Frameritz beserta rumah yang dijadikan kantor," terang Gideon Tengker.
Sementara itu, dalam waktu dekat Gideon Tengker dibantu oleh kuasa hukumnya akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
"Rencananya, Rabu (15/2/2023) kami akan mengajukan gugatan perdata ini agar pak Gideon bisa mendapatkan haknya, yang diduga dikuasai oleh Rieta," pungkas Erles Rareral.
(CLO)