Pihaknya pun mencurigai soal sejumlah akta yang muncul atas nama Tamara Bleszynski.
"Bagaimana mungkin 19 tahun Tamara tidak pernah hadir di dalam RUPS, tidak diundang secara patut, lalu ada timbul akta-akta. Akta sudah pasti akan kami gugat. Bagaimana bisa timbul?" ucap Djohansyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Ada empat aturan syarat sahnya RUPS. Pertama, diundang secara patut, yang kedua harus kuorum, yang ketiga keputusan rapat, yang risalah rapat. Ya diundang secara patut saja tidak, bagaimana bisa kuorum? Kami akan batalkan semua akta," sambungnya.
(aln)